Ingin Rapak atau cerai bagaimana caranya?

     Manjalani  biduk rumah tangga bukanlah hal yang mudah, kita akan banyak dihadapkan pada persoalan-persoalan yang sangat rumit, yang apabila kita tidak hati-hati dan sabar menghadapinya maka tak ada jalan lain yang bisa di tempuh selain perpisahan atau perceraian (rapak dalam bahasa jawa). Namun demikian tidak mudah begitu saja untuk dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, baik di pengadilan negeri (untuk yang beragama selain islam) dan pengadilan agama (bagi yang beragama islam)
Berikut adalah alasah yang dapat diajukan ke pengadilan agar permohonan cerai atau gugatan cerai dapat dikabulkan oleh pengadilan agama, yaitu sesuai dengan Pasal 19 Huruf a sampai dengan huru f PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Adapun jika ada alasan lain selain yang tersurat dalam pasal  19 tersebut maka harus lah alasan tersebut dapat diterima oleh hakim sehingga gugatan dapat dikabulkan. Untuk mengajukan cerai di pengadilan, pihak yang menghendaki harus terlebih dahulu membuat gugatan, untuk selanjutkanya gugatan dapat didaftarkan dan dipersidangkan sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan.
Lamanya  persidangan setiap perkara adalah berberbeda tergantung kondisi para pihak dan tingkat kerumitan masing-masing pihak.

Kami dapat membantu anda dalam masalah perceraian ini, anda dapat langsung datang ke kantor kami di jalan dokter Angka Nomor 29 Purwokerto Jawa Tengah

Atau menghubungi di TELP/WA 085-291-230-434


x

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sengketa atau perselisihan atas Tanah

Nomor Telp Pengacara Purwokerto