Ingin Rapak atau cerai bagaimana caranya?
Manjalani biduk rumah tangga bukanlah hal yang mudah,
kita akan banyak dihadapkan pada persoalan-persoalan yang sangat rumit, yang
apabila kita tidak hati-hati dan sabar menghadapinya maka tak ada jalan lain
yang bisa di tempuh selain perpisahan atau perceraian (rapak dalam bahasa jawa).
Namun demikian tidak mudah begitu saja untuk dapat mengajukan gugatan cerai ke
pengadilan, baik di pengadilan negeri (untuk yang beragama selain islam) dan
pengadilan agama (bagi yang beragama islam)
Berikut adalah alasah yang dapat
diajukan ke pengadilan agar permohonan cerai atau gugatan cerai dapat
dikabulkan oleh pengadilan agama, yaitu sesuai dengan Pasal 19 Huruf a sampai
dengan huru f PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Perceraian dapat
terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu
pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya
yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu
pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin
pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu
pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat
setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu
pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang
lain;
e. Salah satu
pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami
dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Adapun jika ada alasan lain
selain yang tersurat dalam pasal 19
tersebut maka harus lah alasan tersebut dapat diterima oleh hakim sehingga
gugatan dapat dikabulkan. Untuk mengajukan cerai di pengadilan, pihak yang
menghendaki harus terlebih dahulu membuat gugatan, untuk selanjutkanya gugatan
dapat didaftarkan dan dipersidangkan sesuai dengan jadwal yang telah di
tentukan.
Lamanya persidangan setiap perkara adalah berberbeda
tergantung kondisi para pihak dan tingkat kerumitan masing-masing pihak.
Kami dapat membantu anda dalam
masalah perceraian ini, anda dapat langsung datang ke kantor kami di jalan
dokter Angka Nomor 29 Purwokerto Jawa Tengah
Atau menghubungi di TELP/WA 085-291-230-434
x
Komentar
Posting Komentar