Sengketa atau perselisihan atas Tanah
Pentingnya Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
Sedhumuk Bathuk Senyari Bumi, itulah ungkapan pepatah
jawa yang di artikan sebagai betapa pentingya tanah. Orang akan memperjuangkan
sekuat tenaga untuk mempertahankan hak atas tanahnya meski hanya sejengkal.
Bahkan nyawapun akan dipertaruhkan agar hak atas tanahnya tidak dirampas orang
lain. Para penjajah ketika datang ke Nusantara pertama dilakukan adalah
menduduki tanah dan membuat benteng-benteng pertahanan. Selanjutnya menguasai
tanah dan hasil bumi milik penduduk nusantara.
Dengan semakin bertambahnya jumlah peduduk dari
tahun-ketahun, maka semakin terjadi penyempitan lahan, karena tanah telah
banyak digunakan untuk pemukiman dan keperluan laiinya. Sehinga harga tanah
juga semakin tinggi dan bahkan sebagian orang tak mampu lagi membeli. Bagi
mereka yang sudah tidak memiliki tanah, mereka hidup mengontrak atau sewa,
khususnya terjadi di daerah perkotaan. Hal demikian akhirnya memaksa
kita untuk mengatakan bahwa tanah merupakan kebutuhan utama yang harus di
penuhi, sebab hampir seluruh aktifitas manusia ada diatas tanah. Memiliki
tanah adalah kemerdekaan. sebab dengan tanah itu kita dapat memanfaatkannya
dengan mendirikan tempat tinggal, mengelola untuk usaha dan atau bahkan
melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan asalkan tidak bertentangan dengan
Undang-Undang dan tak perlu terikat oleh orang lain. Akan berbeda jika hanya
mengelola atau menyewa tanah.
Meningkatnya kebutuhan akan penggunaan tanah saat ini
sering menimbulkan sengketa atau perselisihan. Perselisihan tersebut muncul
karena adanya perbedaan kepentingan dan status hak atas tanah itu. Adapun
sengketa tanah yang sering muncul adalah mengenai status kepemilikan hak ,
penguasaan, batas dan atau cara mendapatkan hak atau pengusaannya, misalnya
warisan, jual beli atas tanah yang belum tuntas, penguasaan tanpa hak dan
lain-lain.
Cara Penyelesaian Sengketa Atas Tanah
Undang-Undang Agraria yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 telah mengatur mengenai hak atas tanah, cara perolehan dan pendafataran.
kemudian diatur secara lebih rinvi dalam PP nomor 24 Tahun 1997 tentang
pendaftara tanah.
Untuk itu agar status hak atas tanah yang kita miliki
mendapat perlindungan hukum maka sesuai ketentuan undang-undang pemegang hak
harus mendaftarkan ke kantor Pertanahan setempat yaitu perwakilan disetiap
kabupaten atau kota.
Tidak jarang juga orang yang telah memiliki hak atas tanah
menjadi tergugat atas kepemilikan itu. Hal ini biasanya terjadi karena:
a. Cara memperoleh hak atas tanah menyalahi
prosedur hukum, misal warisan yang belum dibagi, Akta Jual Beli tidak valid
dll.
b. Tanah yang terdaftar dalam sertipikat tidak
sesuai dengan gambar dalam denah/surat ukur.
c.
Batas-batas tanah dengan tetangga bertentangan.
d.
Adanya sertipikat tanah ganda.
e.
Belum atau tidak memiliki bukti kepemilikan hak
sama sekali.
Adapun cara
penyelesaikan sengketa mengenai status hak kepemilikan dan atau mengenai batas
dan luasnya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1. Penyelesaian dengan jalur litigasi, yaitu penyelasain melalui gugatan dipengadilan.
2. Penyelesaian dengan jalur non litigasi yaitu penyelesaian melaui jalur di luar
pengadilan seperti Negosiasi, mediasi
atau perdamaian.
Terkait dengan perselishan mengenai hak
atas tanah, baik tanah-tanah negara, tanah ulayat dan tanah milik perorangan
semua telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kami dapat membantu anda yang memiliki
permasalahan berupa sengketa atas tanah dengan jalu litigasi dan non litigasi. Bila
anda membutuhkan bantuan hukum dari kami,
anda dapat datang langsung ke alamat
kantor kami, Jalan Dokter Angka Nomor 29
Purwokerto Jawa Tengah
atau dapat menghubungi melalui Wa /Hp 085-291-230-434
atau dapat menghubungi melalui Wa /Hp 085-291-230-434
Terima kasih atas pencerahanya .,
BalasHapus