Sengketa atau perselisihan atas Tanah


Pentingnya Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah

Sedhumuk Bathuk Senyari Bumi, itulah ungkapan pepatah jawa yang di artikan sebagai betapa pentingya tanah. Orang akan memperjuangkan sekuat tenaga untuk mempertahankan hak atas tanahnya meski hanya sejengkal. Bahkan nyawapun akan dipertaruhkan agar hak atas tanahnya tidak dirampas orang lain. Para penjajah ketika datang ke Nusantara pertama dilakukan adalah menduduki tanah dan membuat benteng-benteng pertahanan. Selanjutnya menguasai tanah dan hasil bumi milik penduduk nusantara.

Dengan semakin bertambahnya jumlah peduduk dari tahun-ketahun, maka semakin terjadi penyempitan lahan, karena tanah telah banyak digunakan untuk pemukiman dan keperluan laiinya. Sehinga harga tanah juga semakin tinggi dan bahkan sebagian orang tak mampu lagi membeli. Bagi mereka yang sudah tidak memiliki tanah, mereka hidup mengontrak atau sewa, khususnya terjadi di daerah perkotaan. Hal demikian akhirnya  memaksa kita untuk mengatakan bahwa tanah merupakan kebutuhan utama yang harus di penuhi, sebab hampir seluruh aktifitas manusia ada diatas tanah. Memiliki tanah  adalah kemerdekaan. sebab dengan tanah itu kita dapat memanfaatkannya dengan mendirikan tempat tinggal, mengelola untuk usaha dan atau bahkan melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan asalkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan tak perlu terikat oleh orang lain. Akan berbeda jika hanya mengelola atau menyewa tanah.

Meningkatnya kebutuhan akan penggunaan tanah saat ini sering menimbulkan sengketa atau perselisihan. Perselisihan tersebut muncul karena adanya perbedaan kepentingan dan status hak atas tanah itu. Adapun sengketa tanah yang sering muncul adalah mengenai status kepemilikan hak , penguasaan, batas dan atau cara mendapatkan hak atau pengusaannya, misalnya warisan, jual beli atas tanah yang belum tuntas, penguasaan tanpa hak dan lain-lain.

Cara Penyelesaian Sengketa Atas Tanah

Undang-Undang Agraria yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 telah mengatur mengenai hak atas tanah, cara perolehan dan pendafataran. kemudian diatur secara lebih rinvi dalam PP nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftara tanah.
Untuk itu agar status hak atas tanah yang kita miliki mendapat perlindungan hukum maka sesuai ketentuan undang-undang pemegang hak harus mendaftarkan ke kantor Pertanahan setempat yaitu perwakilan disetiap kabupaten atau kota.


Tidak jarang juga orang yang telah memiliki hak atas tanah menjadi tergugat atas kepemilikan itu. Hal ini biasanya terjadi karena:
a.  Cara memperoleh hak atas tanah menyalahi prosedur hukum, misal warisan yang belum dibagi, Akta Jual Beli tidak valid dll.
b.  Tanah yang terdaftar dalam sertipikat tidak sesuai dengan gambar dalam denah/surat ukur.
c.    Batas-batas tanah dengan tetangga bertentangan.
d.   Adanya sertipikat tanah ganda.
e.   Belum atau tidak memiliki bukti kepemilikan hak sama sekali.


Adapun cara penyelesaikan sengketa mengenai status hak kepemilikan dan atau mengenai batas dan luasnya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1. Penyelesaian dengan jalur litigasi, yaitu  penyelasain melalui gugatan dipengadilan.
2.  Penyelesaian dengan jalur non litigasi  yaitu penyelesaian melaui jalur di luar pengadilan seperti  Negosiasi, mediasi atau perdamaian.

Terkait dengan perselishan mengenai hak atas tanah, baik tanah-tanah negara, tanah ulayat dan tanah milik perorangan semua telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kami dapat membantu anda yang memiliki permasalahan berupa sengketa atas tanah dengan jalu litigasi dan non litigasi. Bila anda membutuhkan bantuan hukum dari kami,

anda dapat datang langsung ke alamat kantor kami, Jalan Dokter Angka  Nomor 29 Purwokerto Jawa Tengah
atau dapat menghubungi melalui Wa /Hp 085-291-230-434

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nomor Telp Pengacara Purwokerto