Ingin Rapak atau cerai bagaimana caranya?
Manjalani biduk rumah tangga bukanlah hal yang mudah, kita akan banyak dihadapkan pada persoalan-persoalan yang sangat rumit, yang apabila kita tidak hati-hati dan sabar menghadapinya maka tak ada jalan lain yang bisa di tempuh selain perpisahan atau perceraian (rapak dalam bahasa jawa). Namun demikian tidak mudah begitu saja untuk dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, baik di pengadilan negeri (untuk yang beragama selain islam) dan pengadilan agama (bagi yang beragama islam) Berikut adalah alasah yang dapat diajukan ke pengadilan agar permohonan cerai atau gugatan cerai dapat dikabulkan oleh pengadilan agama, yaitu sesuai dengan Pasal 19 Huruf a sampai dengan huru f PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Sala...